Kompas: Menteri PPPA Dorong TNI Berkasus Pidana Diproses Peradilan Umum, Ini Pasalnya
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mendorong agar anggota TNI yang berkasus pidana umum agar diproses di peradilan umum juga, bukan ...
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mendorong empat prajurit TNI tersangka penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, diproses di peradilan sipil. PSHK membeberkan ...
Detik News: PSHK Beberkan Alasan Prajurit TNI Penyerang Andrie Harus Diproses di Peradilan Umum
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mendorong empat prajurit TNI tersangka penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus diproses di peradilan sipil. PSHK membeberkan alasan ...
PSHK Beberkan Alasan Prajurit TNI Penyerang Andrie Harus Diproses di Peradilan Umum
MSN: PSHK jelaskan kenapa TNI penyerang Andrie harus diproses di peradilan umum
MSN: Mahfud jelaskan mengapa kasus Andrie Yunus diproses di peradilan militer bukan umum: terkendala UU
Mahfud MD menjelaskan alasan mengapa kasus penyiraman air keras pada Aktivis KontraS Andrie Yunus diproses di Peradilan Militer bukan Peradilan Umum. Berdasarkan UUD 1945 pasal 24, telah diatur ...
Mahfud jelaskan mengapa kasus Andrie Yunus diproses di peradilan militer bukan umum: terkendala UU
TribunNews: Draft Perpres TNI Tangani Terorisme Dinilai Langgar Supremasi Sipil dan Sistem Peradilan Umum
Draft Perpres TNI Tangani Terorisme Dinilai Langgar Supremasi Sipil dan Sistem Peradilan Umum
TribunNews: Koalisi Sipil Sebut Reformasi TNI Darurat, Desak Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
Koalisi Sipil Sebut Reformasi TNI Darurat, Desak Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
fajar.co.id: PSHK Beber Alasan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis HAM Harus Diadili di Peradilan Umum
PSHK Beber Alasan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis HAM Harus Diadili di Peradilan Umum