Surat Pernyataan Non PKP biasanya dibutuhkan saat adanya transaksi sesama PKP. Bagaimana format suratnya? Temukan jawabannya di artikel ini!
Surat Pernyataan Non-PKP diperlukan bagi yang statusnya bukan lagi pengusaha kena pajak. Ketahui fungsi, cara membuat dan contoh surat PKP.
Ini Fungsi dan Format Surat Pernyataan Non PKP yang Sah. Surat Pernyataan Non PKP adalah dokumen resmi yang digunakan oleh pengusaha untuk menyatakan bahwa usahanya belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Jangan Salah! Ini Fungsi dan Format Surat Pernyataan Non PKP yang Sah
Ketahui dan simak lebih dalam mengenai surat pernyataan non PKP secara lengkap. Mulai dari syarat sampai dengan cara membuat nya di sini!
Surat pernyataan Non PKP adalah dokumen yang menyatakan bahwa suatu usaha atau badan bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga tidak wajib memungut atau melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Bila saat ini Anda sudah berstatus non-PKP, maka Anda harus mengetahui cara membuat surat pernyataan non PKP agar Anda bisa memperoleh keuntungan tertentu. Sebagian dari Anda yang baru memulai bisnis mungkin masih ada yang bingung tentang kategori PKP dan non-PKP.
Keberadaan surat pernyataan non PKP berfungsi untuk seorang penguasaha/perusahaan sebagai bentuk fisik legal dan formal. Berikut cara mengajukannya.
Penjual dengan status non PKP, penjual dapat melakukan surat pernyataan non PKP kepada nasabahnya. Surat ini nantinya sebagai bukti bahwa perusahaan yang bersangkutan berstatus non-PKP dan tidak dapat menerbitkan faktur pajak, sehingga akan diganti dengan bukti pembayaran.
Pengusaha yang berstatus Non PKP biasanya diminta untuk menerbitkan Surat Pernyataan Non PKP yang dilengkapi dengan meterai dan tanda tangan pemimpin perusahaan. Surat tersebut berfungsi sebagai bentuk resmi dan legal yang membuktikan bahwa seorang pengusaha/perusahaan tersebut bukanlah PKP.